Pengacara Tom Lembong Sebut Kejagung Tebang Pilih dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mendesak Kejagung untuk memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong.
Dalam surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejagung, dituliskan bahwa kasus impor gula yang diusut terjadi pada 2015–2023.
Artinya, ada empat menteri yang menjabat pasca Tom Lembong. Mereka yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Ari pun menduga bahwa Kejagung justru tebang pilih dalam mengusut kasus impor gula ini.
“Betul [tebang pilih], karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya [menjabat] sampai 2016,” ujar Ari
“Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia mengaku heran Kejagung hanya memeriksa Tom Lembong dalam kasus yang diduga terjadi 2015-2023.
“Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Sampai saat ini hanya Pak Tom Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa,” sambungnya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya pun menduga ada perlakuan berbeda yang diterima oleh kliennya. Padahal, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Menteri-menteri lainnya.
“Nah, kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu, nih,” ungkap Ari.
“Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” pungkasnya.
Adapun pada kasus tersebut, Tom Lembong dijerat bersama tersangka lainnya. Ia adalah Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. (yk/dbs)



